Langsung ke konten utama

Menunggu Sinergi 3 Jenderal Polisi Berantas Korupsi (1)


Korupsi telah mengurat akar di negeri ini. Puluhan dan bahkan ratusan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pun tidak membuat data extra ordinary crime ini menurun, apalagi musnah sama sekali. Ibarat memangkas benalu di musim penghujan, semakin gencar KPK menggelar operasi, semakin subur pula tunas-tunas korupsi itu tumbuh.

Kejahatan ini bahkan terus mengikuti aliran uang negara sampai ke pelosok negeri. Kasus 'desa hantu' yang baru-baru ini diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, seolah menegaskan kepada kita bahwa, di mana ada uang, di situ ada korupsi. Soal modus dan motif, bisa beraneka ragam dan berubah-ubah sesuai tempat dan kepentingan.


Selama ini kita menaruh harapan besar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lahir pada awal masa reformasi, lembaga ini diharapkan bisa menjadi punggawa dalam menyelamatkan uang rakyat. Dengan kewenangan yang besar serta independensi juga topangan finansial yang diberikan kepadanya, KPK bergerak leluasa menjerat para maling berdasi yang selama ini sangat lihai merampok uang negara.

Harus diakui, KPK telah memberikan efek trauma bagi para koruptor. Tapi kita juga tidak bisa menutup mata kalau KPK belum berhasil memberikan efek jera, terutama kepada para pejabat publik sehingga korupsi belum sepenuhnya sirna. Mungkin Fahri Hamzah benar ketika mengatakan bahwa setelah sekian tahun KPK harusnya sudah bisa menciptakan sistem pencegahan, agar korupsi tidak terjadi lagi.


Menurut Fahri, penggerebekan dan OTT yang dilakukan KPK hrusnya menjadi parameter keberhasilan lembaga antirasuah itu pada 2 atau tiga tahun pertama ia berdiri. Setelah itu, KPK fokus kepada upaya melahirkan sistem pencegahan kejahatan luar biasa ini. Dengan kata lain, setelah belasan tahun mestinya kita sudah menikmati mahakarya KPK berupa sistem alarm nasional yang mencegah para maling berdasi mencuri harta dan kekayaan negara.

Dengan kata lain operasi lapangan, entah itu tangkap tangan atau penggerebekan dan penyadapan, sejatinya dijadikan materi studi kasus dalam menciptkan sistem pencegahan yang komprehensif tadi. Jadi idealnya operasi lapangan itu terjadi pada 3 tahun pertama. Selebihnya KPK sudah bisa menciptakan sistem, bukan malah memperbanyak OTT.


Sistem pencegahan yang dimaksud Fahri tentu saja bisa terwujud jika KPK tidak terus-terusan bermain solo. Ia harus bisa menggandeng sejumlah lembaga hukum formal, mulai dari Polri sampai Kejaksaan sehingga terciptalah upaya komprehensif dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun setelah 17 tahun harapan itu tidak juga terwujud. Sebaliknya, KPK seolah terjebak pada operasi lapangan dan lupa merancang sebuah sistem komprehensif pencegahan korupsi.

Selain dianggap gagal membangun sistem, KPK juga banyak disorot dalam hal penanganan sejumlah perkara korupsi. Ada kesan KPK tidak obyektif dalam menangani kasus tertentu sehingga terjadi 'penggantungan' kasus dan status seseorang yang terjerat perkara korupsi. Salah satu contoh yang sering disebut adalah kasus RJ Lino. 


Direktur Utama PT Pelindo II itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2015 atas dugaan penyimpangan dalam hal pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) melalui penunjukkan langsung terhadap PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd dari China sebagai penyedia barang pada 2010. Menurut KPK pengadaan tiga alat itu dipaksakan sehingga diduga merugikan negara dan menguntungkan RJ Lino secara pribadi.

Namun setelah kurang lebih 5 tahun berjalan, perkara ini terkesan jalan di tempat. KPK seakan tidak mampu membuktikan tuduhannya, sehingga setelah 5 tahun berproses KPK hanya bisa mendudukan RJ Lino sebagai tersangka.


Masih ada sejumlah kasus korupsi serupa yang menyematkan citra buruk pada KPK. KPK dianggap tidak hati-hati dan terburu-buru menangkap orang, dan tidak menyiapkan dalil serta bukti yang kuat.

KPK juga disebut-sebut getol memberantas perkara kecil, tapi gagal menuntaskan perkara jumbo. Yang terhangat adalah dua kasus dugaan korupsi berskala besar, yakni kasus pembelian Helikopter dan kasus kroupsi Petral yang disebut-sebut dilaporkan sendiri oleh Presiden Jokowi. Hal ini diungkapkan Menkopolhukam Mafud MD yang mengaku dicurhati Presiden Jokowi terkait mandegnya pengusutan dua kasus korupsi kakap ini di tangan KPK.


Dari paparan tentang kegagalan KPK dan hal membangun sistem komprehensif pencegahan koruspi dan menuntaskan perkara korupsi kelas kakap, muncullah kecurigaan dan syak wasangka terhadap lembaga yang pada awal berdirinya disambut sebagai pahlawan uang dan harta negara. Ada sejumlah kecurigaan yang berseliweran di ruang publik.

Pertama, KPK terlalu show power dan cenderung bermain sendiri. Padahal sebagai extraordinary crime, korupsi harus diatasi dengan langkah yang luar biasa pula. Luar biasa bukan hanya dalam hal kewenangan institusinya yang sangat besar, tapi juga sistem yang kuat yang dibangun dengan melibatkan semua instansi yang terkait, seperti Polri, Kejaksaan, bahkan Kemendagri.


Dengan kata lain, KPK perlu bersinergi dan bukannya asyk bermain sendiri. Polri punya sumber daya yang menjangkau sampai ke pelosok; mereka juga punya tim penyidik yang profesional dan terlatih dalam menggali akar, motif dan modus kejahatan. Kejaksaan punya sumber daya yang handal di bagian penuntutan, sehingga diharapkan setiap perkara korupsi mendapat ganjaran hukuman yang tidak main-main.

Bagaimana dengan Mendagri? Mungkin ini terasa asing, dan tidak masuk dalam skenario pemberantasan korupsi. Tapi lihatlah berapa banyak ASN, terutama kepala daerah yagn terjarin OTT KPK? Ini jelas ada benang merahnya dengan kebijakan Mendagri. KPK setidaknya bisa memberikan rekomendasi kepada Mendagri tentang sistem, kebijakan adan aturan yang bisa diterapkan bagi para ASN agar tidak terjatuh dalam kejahatan korupsi.


Kedua, KPK sendiri sepertinya mulai tersandung dengan persoalan internal. Ada semacam gejala lepas kendali sehingga lembaga yang dibangun dengan niat mulia itu, kini mulai kehilangan kepercayaan sebagian publik.

Polemik serangan terhadap Novel Baswedan, dugaan adanya permainan dalam menentukan status sebuah perkara, sepak terjang para pegawai KPK dan para penyidik yang disebut-sebut mulai mengidap syndrom kekuasaan; Belum lagi fakta keteledoran KPK terkait mobil sitaan yang bisa 'berkeliaran' di jalan sampai ditilang polisi.

Semua itu mengkristal pada sebuah pertanyaan, masih bisakah KPK bekerja sendiri? Haruskah kewenangan besar yang selama ini diberikan kepada KPK diteruskan tanpa pengawasan?

        

Postingan populer dari blog ini

MBG: PROGRAM VISIONER ATAU PROJECT MUBAZIR ?

Oktober adalah bulan monumental bagi pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Di bulan ini, tepatnya 20 Oktober nanti, keduanya genap satu tahun menduduki tampuk pimpinan tertinggi di negeri ini. Selama satu tahun ini, pemerintahan Prabowo - Gibran telah meluncurkan sejumlah program unggulan. Salah satunya adalah, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak usia sekolah (mulai dari PAUD, hingga SMA/SMK) serta balita, ibu hamil dan ibu menyusui.  Secara prinsip, program ini tentu sangat bermanfaat mengingat angka stunting di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut data yang dirilis di laman situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Sekretariat Wakil Presiden, angka stunting di Indonesia mencapai 19,8 di tahun 2024. Angka itu disebutkan mengalami penurunan tipis, satu poin menjadi 18,8 di tahun 2025. Tingginya angka stunting di Indonesia tentu saja berpengaruh terhadap berbagai aspek.  Secara umum stunting menyebabkan pertumbuhan fisik y...

POPULARITAS, KEKUASAAN DAN KESEWENANGAN

Vonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah atas pesohor Nikita Mirzani dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai ganjaran atas tindak kejahatan pemerasan dan ancaman melalui media sosial terhadap dr. Reza Gladys. Vonis ini sekaligus menjadi akhir sementara atas proses hukum panjang yang dilalui Niki sejak awal tahun 2025. Saya katakan sementara, karena kasus ini belum inkrah mengingat pihak Nikita Mirzani mengajukan banding.  Pada saat yang sama Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sedang mengajukan gugatan atau laporan polisi terhadap Reza Gladys dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam perkara baru ini Niki menuduh Reza membatalkan perjanjian menggunakan instrumen hukum. Artinya, Reza dituduh memperkarakan Niki dengan tuduhan melakukan pemerasan dengan tujuan membatalkan perjanjian yang menurut Niki sudah mereka sepakati.  Terlepas dari perkara yang seperti tak berujung ini, kasus Nikita Mirzani melawan Reza Gladys pat...

Kekeliruan Akut Rocky Gerung Tentang Pancasila

Semakin lama, Rocky Gerung semakin memamerkan arogansi akademiknya. Bermodal ilmu filsafat yang dimilikinya Rocky bisa memutarbalikan semua hal dengan alur logika yang meyakinkan. Publik Indonesia yang tak terbiasa dengan dalil-dalil dan pemikiran filsafat pun dibuat tercengang mendengar orasi filosofis Rocky yang terkesan begitu meyakinkan.  Yang terbaru, Rocky seperti menyetrum nalar seluruh anak bangsa dengan mengatakan bahwa Pacasila telah gagal sebagai Ideologi. Kegagalan itu menurut Rocky terpatri secara inheren di dalam setiap sila Pancasila. Menurut Rocky sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa bertentangan dengan sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Baca juga: Polemik Perpanjangan Izin FPI dan Kejujuran Hidup Berbangsa Menurut Rocky sila pertama bermakna, segala perbuatan manusia hanya berarti jika diarahkan ke langit (sebagai analogi Tuhan). Sebaliknya, sila kedua berarti kemanusiaan akan berarti jika ia berbuat baik. Jika orang berbuat baik agar ma...