Vonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah atas pesohor Nikita Mirzani dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai ganjaran atas tindak kejahatan pemerasan dan ancaman melalui media sosial terhadap dr. Reza Gladys. Vonis ini sekaligus menjadi akhir sementara atas proses hukum panjang yang dilalui Niki sejak awal tahun 2025. Saya katakan sementara, karena kasus ini belum inkrah mengingat pihak Nikita Mirzani mengajukan banding. Pada saat yang sama Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sedang mengajukan gugatan atau laporan polisi terhadap Reza Gladys dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam perkara baru ini Niki menuduh Reza membatalkan perjanjian menggunakan instrumen hukum. Artinya, Reza dituduh memperkarakan Niki dengan tuduhan melakukan pemerasan dengan tujuan membatalkan perjanjian yang menurut Niki sudah mereka sepakati. Terlepas dari perkara yang seperti tak berujung ini, kasus Nikita Mirzani melawan Reza Gladys pat...
Berita, Informasi dan Opini